Kantor kami juga memiliki pengalaman selama lebih dari 30 tahun mengurus dan membatu permasalahan tentang hutang piutang , wanprestasi, termasuk perbuatan melawan hukum,warisan , hibah, pembagian hak waris, pembagian harta perkawinan dan perikatan-perikatan lainnya, termasuk membantu membuat perjanjian-perjanjian baik untuk hubungan perseorangan maupun perusahan.